Tugas dan Fungsi PPID


Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. ATASAN PPID
    a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
    b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
    c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
    d. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi informasi dan/atau di Pengadilan; dan
    e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
  1. PPID
    a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
    b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    c. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    d. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
    h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efesien agar mudah diakses oleh publik; dan
    j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi.
  1. PPID PELAKSANA
    a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
    c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
    g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  1. TIM PERTIMBANGAN
    a. merumuskan pertimbangan tertulis atau sebagai penasehat ahli;
    b. merumuskan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;
    c. Memberikan pendapat berdasarkan kompetensi (kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik); dan
    d. Memberikan bantuan hukum dalam sengketa Informasi
  1. PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    a. melayani Pemohon Informasi Publik;
    b. menerima dan memilah Permohonan;
    c. mendokumentasikan Permohonan;
    d. Memberikan Informasi yang akurat;
    e. Melakukan Verifikasi Informasi;
    f. Mengelola Layanan Informasi;
    g. Menggunakan Media Pelayanan;
    h. Memenuhi Permintaan Informasi;
    i. Menerima dan Menanggapi Keberatan; dan
    j. Menyusun laporan layanan Informasi Publik
  1. TIM PENYEDIA INFORMASI PUBLIK
    a. membantu PPID dan PPID Pelaksana dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenang tingkat unit kerja atau satuan kerja;
    b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang ditetapkan secara seragam;
    c. mengumpulkan dan mengelola Informasi;
    d. melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen informasi publik sebelum dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon;
    e. melayani permintaan Informasi;
    f. mengklasifikasikan Informasi; dan
    g. berkoordinasi dengan PPID dan PPID Pelaksana;


SK PPID BBPMP SUMBAR TAHUN 2025

Perki 1 Tahun 2021

Skip to content