Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- ATASAN PPID
a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
- PPID
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efesien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi.
- PPID PELAKSANA
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
- TIM PERTIMBANGAN
a. merumuskan pertimbangan tertulis atau sebagai penasehat ahli;
b. merumuskan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;
c. Memberikan pendapat berdasarkan kompetensi (kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik); dan
d. Memberikan bantuan hukum dalam sengketa Informasi
- PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
a. melayani Pemohon Informasi Publik;
b. menerima dan memilah Permohonan;
c. mendokumentasikan Permohonan;
d. Memberikan Informasi yang akurat;
e. Melakukan Verifikasi Informasi;
f. Mengelola Layanan Informasi;
g. Menggunakan Media Pelayanan;
h. Memenuhi Permintaan Informasi;
i. Menerima dan Menanggapi Keberatan; dan
j. Menyusun laporan layanan Informasi Publik
- TIM PENYEDIA INFORMASI PUBLIK
a. membantu PPID dan PPID Pelaksana dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenang tingkat unit kerja atau satuan kerja;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang ditetapkan secara seragam;
c. mengumpulkan dan mengelola Informasi;
d. melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen informasi publik sebelum dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon;
e. melayani permintaan Informasi;
f. mengklasifikasikan Informasi; dan
g. berkoordinasi dengan PPID dan PPID Pelaksana;
SK PPID BBPMP SUMBAR TAHUN 2025
Perki 1 Tahun 2021

