Mekanisme pengaduan:
- Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukan kepada: PPID BBPMP Provinsi Sumatera Barat melalui Unit Layanan Terpadu BBPMP Provinsi Sumatera Barat Gedung Hamka lantai 1. telepon/fax : 0751- 7054303 (fax), 0751- 7054303 email : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id atau layanan pengaduan melalui daring (online) dengan Laman: https://bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id/
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPMP Provinsi Sumatera Barat dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemendikbudristek. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbud. Formulir pengajuan keberatan dapat diisi melalui tautan berikut: https://s.id/SAYV6
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBPMP Provinsi Sumatera Barat memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID BBPMP Provinsi SUmatera Barat dalam hal ini Kabag Umum BBPMP Provinsi Sumatera Barat.
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut :
Senin – Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB