Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
- Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
- Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
- Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
- Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.
Tim Pengelola Publikasi Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bertugas:
a. Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Keputusan Tim PPID BBPMP Sumatera Barat 2023, selengkapnya
Surat Keputusan Tim PPID BBPMP Sumatera Barat 2024, selengkapnya
Profil Singkat PPID BBPMP Sumatera Barat, selengkapnya
Video Profil BBPMP Provinsi Sumatera Barat
Paparan Kepala Mengenai PPID BBPMP Provinsi Sumatera Barat
Download Paparan :