Profil Singkat PPID


Dalam rangka optimalisasi layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berupaya menjalankan amanat tersebut dengan membentuk PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumatera Barat dibentuk pada 10 Maret. Drs. Irsad Sakti, SE selaku Kabag Umum sebagai Penanggung Jawab PPID dan Chitra Puspitahati, SS, M.Pd sebagai Koordinator Urusan Tata Laksana, ULT dan PPID.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan tugas PPID dalam memfasilitasi pemangku kepentingan terkait layanan informasi publik.

PPID BBPMP Provinsi Sumatera Barat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumatera Barat hadir sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan. Keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

PPID BBPMP Sumatera Barat berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berkualitas, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi pendidikan yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.


🌟 Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🎯 Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
  3. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses; dan
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

📂 Jenis Informasi Publik

  1. Informasi Berkala: Profil lembaga, program kerja, laporan kinerja, laporan keuangan.
  2. Informasi Serta-Merta: Informasi penting yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
  3. Informasi Setiap Saat: Data pendidikan, rencana program, hasil evaluasi, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Informasi Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat dibuka karena bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum.

💻 Layanan PPID

PPID BBPMP Sumatera Barat melayani permintaan informasi publik melalui:

  • Layanan langsung di kantor BBPMP Sumbar.
  • Website resmi BBPMP Sumbar.
  • Surat elektronik (email) dan kanal komunikasi resmi lainnya.

Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. ATASAN PPID
    a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
    b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
    c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
    d. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi informasi dan/atau di Pengadilan; dan
    e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
  1. PPID
    a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
    b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
    c. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
    d. mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
    g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
    h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
    i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efesien agar mudah diakses oleh publik; dan
    j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi.
  1. PPID PELAKSANA
    a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
    b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
    c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
    d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
    e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
    f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
    g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  1. TIM PERTIMBANGAN
    a. merumuskan pertimbangan tertulis atau sebagai penasehat ahli;
    b. merumuskan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;
    c. Memberikan pendapat berdasarkan kompetensi (kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik); dan
    d. Memberikan bantuan hukum dalam sengketa Informasi
  1. PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    a. melayani Pemohon Informasi Publik;
    b. menerima dan memilah Permohonan;
    c. mendokumentasikan Permohonan;
    d. Memberikan Informasi yang akurat;
    e. Melakukan Verifikasi Informasi;
    f. Mengelola Layanan Informasi;
    g. Menggunakan Media Pelayanan;
    h. Memenuhi Permintaan Informasi;
    i. Menerima dan Menanggapi Keberatan; dan
    j. Menyusun laporan layanan Informasi Publik
  1. TIM PENYEDIA INFORMASI PUBLIK
    a. membantu PPID dan PPID Pelaksana dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenang tingkat unit kerja atau satuan kerja;
    b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang ditetapkan secara seragam;
    c. mengumpulkan dan mengelola Informasi;
    d. melakukan verifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen informasi publik sebelum dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon;
    e. melayani permintaan Informasi;
    f. mengklasifikasikan Informasi; dan
    g. berkoordinasi dengan PPID dan PPID Pelaksana;


SK PPID BBPMP SUMBAR TAHUN 2025

Perki 1 Tahun 2021

Skip to content