LHKPN

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat 

Dr. H. Muslihuddin, M.Pd. – Tahun 2023, 2024

Kepala Bagian Umum BBPMP Provinsi Sumatera Barat

Diansa Gunadi Thaib, S.E., M.Com – Tahun 2023, 2024

Skip to content